Mengapa Harus Menikah Dini?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “menikah” berarti
melakukan nikah. Sementara itu, menurut Undang-undang nomor 1 pasal 1 tahun
1974, pernikahan berarti ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menikah merupakan suatu
momen yang sangat istimewa dan dinanti oleh setiap orang. Dengan
dilangsungkannya pernikahan, segala sesuatu yang dilarang untuk dilakukan
–seperti berpegangan tangan, berpelukan, berciuman, sampai bersanggama yang
dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang bukan mahram– oleh hukum agama
maupun hukum negara menjadi sah dan bernilai ibadah.
Namun, menikah bukan merupakan perkara mudah –semudah membalikkan
telapak tangan. Menikah membutuhkan kesiapan dan kematangan baik dari segi
fisik maupun psikis. Oleh karenanya, dalam Undang-undang nomor 1 pasal 7 tahun
1974 disebutkan bahwa pernikahan hanya diizinkan apabila pihak laki-laki sudah
mencapai umur 19 tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 tahun.
Lantas, mengapa masih banyak pasangan yang menikah dini –menikah di
bawah usia yang ditetapkan dalam Undang-undang? Apa yang dicari?
Perkembangan emosi yang masih labil
Perkembangan emosi pada usia di bawah 19 tahun –biasa disebut
sebagai masa peralihaan dari remaja menuju dewasa atau remaja akhir– masih
rentan dipengaruhi oleh lingkungan. Sebab lingkungan dapat memberikan pengaruh
yang positif maupun negatif melalui proses interaksi dan sosialisasi yang
berlangsung secara terus menerus. Secara psikis, orang yang berusia di bawah 19
tahun akan mulai merasakan perasaan suka dan ketertarikan kepada lawan jenis. Namun
yang menjadi permasalahan dewasa ini adalah kesalahan dalam menyikapi perasaan
tersebut.
Terjadinya banyak penyimpangan yang didasari atas perasaan suka kini
menjadi salah satu permasalahan yang lumrah terjadi di kalangan remaja. Mereka
yang belum memiliki kesiapan baik secara fisik, psikis, maupun materi justru
telah melakukan suatu hal yang semestinya belum saatnya dilakukan oleh remaja seusianya
yaitu menikah dini.
Menurut catatan Kementrian Agama Republik Indonesia (KEMENAG RI),
pada tahun 2012 Provinsi Banten disinyalir menduduki peringkat pertama dengan
angka pernikahan dini tertinggi di antara tujuh provinsi lainnya yaitu Jawa Barat,
Jawa Timur dan Yogyakarta. Tepatnya di wilayah Kabupaten Tangerang, angka
pernikahan dini mengalami kenaikan dalam tiga tahun terhitung mulai tahun 2014
hingga 2016.
Putus sekolah dan desakan ekonomi
Selain itu, banyaknya kasus putus sekolah, kurangnya pengetahuan
akan kesiapan membina rumah tangga, bahaya menikah dini bagi organ reproduksi
dan desakan ekonomi juga mendominasi alasan terjadinya pernikahan dini. Banyak
yang beranggapan bahwa jalan keluar dari desakan ekonomi adalah menikah
–biasanya perempuan memutuskan untuk menikah dengan laki-laki yang sudah
memiliki pekerjaan padahal umurnya masih di bawah 16 tahun.
Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyatakan bahwa
angka kelahiran bayi di wilayahnya mengalahkan angka kelahiran bayi di Jabodetabek.
Tercatat pada tahun 2014 terdapat jumlah kelahiran sebayak 49.000 bayi,
sedangkan pada tahun 2015 meningkat menjadi 57.010 bayi dan pada tahun 2016 meningkat
sebesar 2% dari tahun sebelumnya yakni mencapai 60.000 bayi. Angka tersebut
selaras dengan peningkatan kasus pernikahan dini yang terjadi di wilayah
tersebut. Pada tahun 2016 tercatat ada 10.000-11.000 pasangan yang menikah
dini. Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2015 yang
tercatat ada 9.000 pasangan dan pada tahun 2014 mencapai 7.500 pasangan.
Rata-rata mereka yang melakukan pernikahan dini berusia 16-18 tahun yang putus
sekolah atau yang baru lulus sekolah (Indopos.co.id).
Dengan melihat banyaknya fenomena pernikahan dini yang terjadi,
sudah seharusnya pihak pemerintah mengambil tindakan tegas untuk mengatasi
permasalahan tersebut. Karena jika hal tersebut dibiarkan terus menerus
dikhawatirkan akan berdampak kepada segala aspek kehidupan orang yang
menjalaninya –orang yang menikah dini. Dampak tersebut dapat berupa masalah
kesehatan fisik dan psikis, pendidikan, penghidupan dan keselamatan jiwa. Mereka
yang melakukan pernikahan dini terpaksa harus berhenti sekolah, terlebih untuk perempuan
yang telah hamil atau melahirkan di usia yang begitu belia. Hal tersebut tentu sangat
beresiko karena organ-organ reproduksi dalam tubuhnya yang belum siap.
Salah satu solusi alternatif yang dapat dipilih untuk
meminimalisasi terjadinya pernikahan dini yaitu dengan mensosialisasikan bahaya
menikah dini serta dampak yang akan ditimbulkan ke depannya. Jika dilihat dari
banyaknya kasus pernikahan dini yang terjadi didominasi oleh mereka yang masih
berusia belasan tahun, maka sudah seyogianya pihak sekolah –melalui konselor
sekolah– untuk memberikan pemahaman serta pengarahan agar setelah lulus para
peserta didiknya tidak mengambil langkah untuk menikah dini. Konselor sekolah
pun sangat diperlukan untuk memberikan bimbingan agar peserta didik dapat
mengembangkan potensi, minat dan bakatnya guna mencapai kesuksesan tanpa harus
menikah dini.
Selain itu, mereka yang berniat untuk menikah dini diharapkan untuk
berpikir ulang terkait dampak yang akan ditimbulkan ke depannya. Sebab setiap
pasangan yang akan menikah harus mampu melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya. Kesiapan yang matang dari segi fisik, psikis dan materi pun sangat
diperlukan guna mencapai kehidupan rumah tangga yang ‘sehat’.
Komentar
Posting Komentar