Mengapa Harus Menikah Dini?


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “menikah” berarti melakukan nikah. Sementara itu, menurut Undang-undang nomor 1 pasal 1 tahun 1974, pernikahan berarti ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menikah merupakan suatu momen yang sangat istimewa dan dinanti oleh setiap orang. Dengan dilangsungkannya pernikahan, segala sesuatu yang dilarang untuk dilakukan –seperti berpegangan tangan, berpelukan, berciuman, sampai bersanggama yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang bukan mahram– oleh hukum agama maupun hukum negara menjadi sah dan bernilai ibadah.

Namun, menikah bukan merupakan perkara mudah –semudah membalikkan telapak tangan. Menikah membutuhkan kesiapan dan kematangan baik dari segi fisik maupun psikis. Oleh karenanya, dalam Undang-undang nomor 1 pasal 7 tahun 1974 disebutkan bahwa pernikahan hanya diizinkan apabila pihak laki-laki sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 tahun.

Lantas, mengapa masih banyak pasangan yang menikah dini –menikah di bawah usia yang ditetapkan dalam Undang-undang? Apa yang dicari?

Perkembangan emosi yang masih labil

Perkembangan emosi pada usia di bawah 19 tahun –biasa disebut sebagai masa peralihaan dari remaja menuju dewasa atau remaja akhir– masih rentan dipengaruhi oleh lingkungan. Sebab lingkungan dapat memberikan pengaruh yang positif maupun negatif melalui proses interaksi dan sosialisasi yang berlangsung secara terus menerus. Secara psikis, orang yang berusia di bawah 19 tahun akan mulai merasakan perasaan suka dan ketertarikan kepada lawan jenis. Namun yang menjadi permasalahan dewasa ini adalah kesalahan dalam menyikapi perasaan tersebut.

Terjadinya banyak penyimpangan yang didasari atas perasaan suka kini menjadi salah satu permasalahan yang lumrah terjadi di kalangan remaja. Mereka yang belum memiliki kesiapan baik secara fisik, psikis, maupun materi justru telah melakukan suatu hal yang semestinya belum saatnya dilakukan oleh remaja seusianya yaitu menikah dini.

Menurut catatan Kementrian Agama Republik Indonesia (KEMENAG RI), pada tahun 2012 Provinsi Banten disinyalir menduduki peringkat pertama dengan angka pernikahan dini tertinggi di antara tujuh provinsi lainnya yaitu Jawa Barat, Jawa Timur dan Yogyakarta. Tepatnya di wilayah Kabupaten Tangerang, angka pernikahan dini mengalami kenaikan dalam tiga tahun terhitung mulai tahun 2014 hingga 2016.

Putus sekolah dan desakan ekonomi

Selain itu, banyaknya kasus putus sekolah, kurangnya pengetahuan akan kesiapan membina rumah tangga, bahaya menikah dini bagi organ reproduksi dan desakan ekonomi juga mendominasi alasan terjadinya pernikahan dini. Banyak yang beranggapan bahwa jalan keluar dari desakan ekonomi adalah menikah –biasanya perempuan memutuskan untuk menikah dengan laki-laki yang sudah memiliki pekerjaan padahal umurnya masih di bawah 16 tahun.

Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyatakan bahwa angka kelahiran bayi di wilayahnya mengalahkan angka kelahiran bayi di Jabodetabek. Tercatat pada tahun 2014 terdapat jumlah kelahiran sebayak 49.000 bayi, sedangkan pada tahun 2015 meningkat menjadi 57.010 bayi dan pada tahun 2016 meningkat sebesar 2% dari tahun sebelumnya yakni mencapai 60.000 bayi. Angka tersebut selaras dengan peningkatan kasus pernikahan dini yang terjadi di wilayah tersebut. Pada tahun 2016 tercatat ada 10.000-11.000 pasangan yang menikah dini. Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2015 yang tercatat ada 9.000 pasangan dan pada tahun 2014 mencapai 7.500 pasangan. Rata-rata mereka yang melakukan pernikahan dini berusia 16-18 tahun yang putus sekolah atau yang baru lulus sekolah (Indopos.co.id).

Dengan melihat banyaknya fenomena pernikahan dini yang terjadi, sudah seharusnya pihak pemerintah mengambil tindakan tegas untuk mengatasi permasalahan tersebut. Karena jika hal tersebut dibiarkan terus menerus dikhawatirkan akan berdampak kepada segala aspek kehidupan orang yang menjalaninya –orang yang menikah dini. Dampak tersebut dapat berupa masalah kesehatan fisik dan psikis, pendidikan, penghidupan dan keselamatan jiwa. Mereka yang melakukan pernikahan dini terpaksa harus berhenti sekolah, terlebih untuk perempuan yang telah hamil atau melahirkan di usia yang begitu belia. Hal tersebut tentu sangat beresiko karena organ-organ reproduksi dalam tubuhnya yang belum siap.

Salah satu solusi alternatif yang dapat dipilih untuk meminimalisasi terjadinya pernikahan dini yaitu dengan mensosialisasikan bahaya menikah dini serta dampak yang akan ditimbulkan ke depannya. Jika dilihat dari banyaknya kasus pernikahan dini yang terjadi didominasi oleh mereka yang masih berusia belasan tahun, maka sudah seyogianya pihak sekolah –melalui konselor sekolah– untuk memberikan pemahaman serta pengarahan agar setelah lulus para peserta didiknya tidak mengambil langkah untuk menikah dini. Konselor sekolah pun sangat diperlukan untuk memberikan bimbingan agar peserta didik dapat mengembangkan potensi, minat dan bakatnya guna mencapai kesuksesan tanpa harus menikah dini.

Selain itu, mereka yang berniat untuk menikah dini diharapkan untuk berpikir ulang terkait dampak yang akan ditimbulkan ke depannya. Sebab setiap pasangan yang akan menikah harus mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Kesiapan yang matang dari segi fisik, psikis dan materi pun sangat diperlukan guna mencapai kehidupan rumah tangga yang ‘sehat’.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Sosok Pendiri Tarekat Sufi Kubrawiyah

My First Impression about Filsafat

Orangtua Cerdas, Anak Berkualitas